Ketetapan Pelaksanaan Survei Akreditasi Ulang
Salinan Surat edaran no 2163/SE/KARS/VII/2015 tentang waktu pelaksanaan survei akreditasi ulang dan survei akreditasi verifikasiDalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Skait wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3(tiga) tahun sekali, sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 undang undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, dengan ini ditetapkan hal-hal sebagi berikut :
Baca Juga
1.