Ketetapan Pelaksanaan Survei Akreditasi Ulang - Cari Alamat ATM,Bank, dll -->

Ketetapan Pelaksanaan Survei Akreditasi Ulang



Salinan Surat edaran no 2163/SE/KARS/VII/2015 tentang waktu pelaksanaan survei akreditasi ulang dan survei akreditasi verifikasiDalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Skait wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3(tiga) tahun sekali, sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 undang undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, dengan ini ditetapkan hal-hal sebagi berikut :


Baca Juga


1.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel