Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS 2016
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pembatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi para peserta dengan maanfat kelas 3 yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 19/2016.
Baca Juga
Dalam Perpres itu disebutkan bahwa untuk kelas 3 ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Rp25.500 menjadi Rp30.000.Alasan pembatalan tersebut karena menimbang manfaat kelas