Denda Keterlambatan Iuran BPJS - Cari Alamat ATM,Bank, dll -->

Denda Keterlambatan Iuran BPJS



Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 19/2016 tentang perubahan kedua atas Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan adalah sanksi keterlambatan iuran peserta BPJS. Mulai 1 Juli 2016 apabila menunggak iuran kepersertaan BPJS satu bulan saja, langsung dinonaktifkan.

Hal itu berlaku untuk peserta mandiri maupun badan usaha, Bukan itu saja bagi peserta yang meunggak

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel