Denda Keterlambatan Iuran BPJS
Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 19/2016 tentang perubahan kedua atas Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan adalah sanksi keterlambatan iuran peserta BPJS. Mulai 1 Juli 2016 apabila menunggak iuran kepersertaan BPJS satu bulan saja, langsung dinonaktifkan.
Hal itu berlaku untuk peserta mandiri maupun badan usaha, Bukan itu saja bagi peserta yang meunggak