Denda Iuran BPJS Dihapus per 1 Juli 2016
Kebijakan baru BPJS Kesehatan per 1 Juli 2016 adalah menghapus denda 2 persen bagi peserta yang menunggak iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Sehingga dengan kebijakan penghapusan denda bagi yang menunggak peserta hanya cukup membayar sebesar pokok tunggakannya saja.
Jadi bila ada peserta BPJS yang menunggak iuran selama 4 bulan maka agar bisa mendapatkan kembali hak pelayanan BPJS Kesehatan