Jangan Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Bagi masyarakat di seluruh wilayah tanah air khususnya peserta BPJS Kesehatan supaya tidak terlambat dalam kewajibannya membayar iuran peserta dikarenakan akan dikenai denda.
Saat ini BPJS Kesehatan sudah menerapkan perubahan denda bagi peserta JKN KIS yang terlambat membayar iuran lewat dari tanggal 10 setiap bulan.
Penerapan denda tersebut berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang