Pekerja Kena PHK Bagaimana Kepersertaan BPJS nya
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami pemutusan hubungan kerja maka ada beberapa aturan yang mengatur mengenai kepesertaan pekerja yang mengalami PHK. Dalam Perpres NO 12 Th 2013 hal tersebut diatur mengenai ketentuan pemutusan hubungan kerja atau PHK dan juga peserta yang mengalami cacat. Pada perpres nomer 12 tahun 2013, aturan tersebut terdapat pada pasal 7 dan juga pasal 8. Berikut