Syarat Kerjasama Koordinasi Manfaat dengan BPJS Kesehatan
Syarat COB atau koordinasi - BPJS Kesehatan dan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan dapat melakukan koordinasi dalam memberikan Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang memiliki hak atas perlindungan program Asuransi Kesehatan Tambahan.
Koordinasi Manfaat adalah suatu metode dimana dua atau lebih penanggung (insureij yang menanggung orang yang sama untuk manfaat asuransi