Peraturan BPJS No 8 Tahun 2016
Untuk terlaksananya pengembangan sistem kendali mutu dan system pembayaran pelayanan kesehatan yang tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan jaminan kesehatan sehingga diperlukan pengaturan terkait penerapan sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan.