Pemerintah telah mengatur mengenai kegiatan sponsorship bagi tenaga kesehatan dengan dikeluarkannya peraturan menteri kesehatan RI No 58 tahun 2016. Yang dimaksud dengan sponsorship adalah adalah pemberian dukungan dalam segala bentuk bantuan dan/atau kegiatan dalam rangka peningkatan pengetahuan yang dilakukan, diorganisir atau disponsori oleh perusahaan/industri farmasi, alat kesehatan, alat