Biaya Selisih Kelas Perawatan BPJS Kesehatan
Saat dirawat inap, peserta JKN-KIS dianjurkan untuk mengambil kelas perawatan sesuai dengan haknya untuk menghindari biaya tambahan. Namun jika berniat untuk naik kelas perawatan, peserta wajib membayar selisih/biaya tambahan untuk setiap episode rawat inap dengan ketentuan sesuai peraturan menteri kesehatan No.4 Tahun 2017
Baca Juga
Hak pasien Kelas 3 :
- memilih kelas 3 tanpa selisih biaya
-