Standar Ketenagaan Rumah Sakit Umum Tipe C
Sesuai dengan permenkes RI nomor 54 tahun 2014 penetapan klasifikasi Rumah Sakit yang ada di Indonesia didasarkan pada pelayanan yang mampu diberikan, sumber daya manusia yang tersedia, peralatan, bangunan dan prasarana yang ada.
Baca Juga
Bila dilihat dari sisi standar ketenagaan pada rumah sakit umum tipe C standar ketenagaan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
a. tenaga medis;
b. tenaga